Penerbitan Kartu keluarga (KK)

Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

Pelayanan administasi dalam bentuk penerbitan kartu keluarga yang diberikan kepada masyarakat dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan melalui persetujuan camat.

Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  1. Surat Keterangan RT
  2. Surat Keterangan Lurah
  3. Bukti Lunas PBB tahun berjalan
  4. Surat pengantar lurah