Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro dan Kecil

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro dan Kecil

Surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan .

  • Siup Mikro

Siup yang diberikan kepada pemilik badan usaha yang memiliki modal atau kekayaan dengan netto lebih dari Rp. 50 juta dan maksimal Rp. 500 Juta.

  • Siup Kecil

Siup yang diberikan pada pemilik badan usaha dengan kekayaan modalnya mulai dari Rp. 50 juta hingga maksimal Rp. 500 juta.

Persayaratan PenerbitanSurat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro dan Kecil

  1. Formulir SIUP dari kecamatan
  2. Rekomenadi dari kelurahan
  3. Foto Copy E-KTP Pemohom
  4. Bukti lunas PBB tahun berjalan
  5. Akta notaris (pendirian perusahaan, dan akta perubahan)