Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro dan Kecil
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro dan Kecil
Surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan .
- Siup Mikro
Siup yang diberikan kepada pemilik badan usaha yang memiliki modal atau kekayaan dengan netto lebih dari Rp. 50 juta dan maksimal Rp. 500 Juta.
- Siup Kecil
Siup yang diberikan pada pemilik badan usaha dengan kekayaan modalnya mulai dari Rp. 50 juta hingga maksimal Rp. 500 juta.
Persayaratan PenerbitanSurat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro dan Kecil
- Formulir SIUP dari kecamatan
- Rekomenadi dari kelurahan
- Foto Copy E-KTP Pemohom
- Bukti lunas PBB tahun berjalan
- Akta notaris (pendirian perusahaan, dan akta perubahan)