Legalisir Surat-Surat Kependudukan

Legalisir Surat – Surat Kependudukan

Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat terkait legalitas dokumen yang dikeluarkan oleh kecamatan.

Persyaratan Legalisisr Surat-Surat Kependudukan

  1. Foto copy berkas yang akan di legalisir (lampirkan berkas yang asli)
  2. Bukti lunas PBB tahun berjalan