Legalisir Surat-Surat Kependudukan
Legalisir Surat – Surat Kependudukan
Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat terkait legalitas dokumen yang dikeluarkan oleh kecamatan.
Persyaratan Legalisisr Surat-Surat Kependudukan
- Foto copy berkas yang akan di legalisir (lampirkan berkas yang asli)
- Bukti lunas PBB tahun berjalan