Pelayanan Ke-PPAT an (Akte Pengoperan Hak dan Pengakuan Hak)

Pelayanan Ke-PPAT an (Akte Pengoperan Hak dan Pengakuan Hak)

Pelayanan administrasi pertanahan, seperti :

  1. Surat pengoperan tanah usaha
  2. Surat pengakuan hak tanah usaha

Persyaratan Pelayanan Ke-PPAT an (Akte Pengoperan Hak dan Pengakuan Hak)

  1. Foto copy E-KTP penjual dan pembeli
  2. Bukti lunas PBB tahun berjalan
  3. Dasar surat tanah / alas hak
  4. Surat pengoperan tanah usaha

Surat pengakuan hak tanah usaha

  1. Berita acara pemeriksa dilapangan
  2. Surat keterangan tidak sengketa dari RT
  3. Surat pernyataan yang bersangkutan tidak sengketa dan dikuasai secara fisik