Pelayanan Ke-PPAT an (Akte Pengoperan Hak dan Pengakuan Hak)
Pelayanan Ke-PPAT an (Akte Pengoperan Hak dan Pengakuan Hak)
Pelayanan administrasi pertanahan, seperti :
- Surat pengoperan tanah usaha
- Surat pengakuan hak tanah usaha
Persyaratan Pelayanan Ke-PPAT an (Akte Pengoperan Hak dan Pengakuan Hak)
- Foto copy E-KTP penjual dan pembeli
- Bukti lunas PBB tahun berjalan
- Dasar surat tanah / alas hak
- Surat pengoperan tanah usaha
Surat pengakuan hak tanah usaha
- Berita acara pemeriksa dilapangan
- Surat keterangan tidak sengketa dari RT
- Surat pernyataan yang bersangkutan tidak sengketa dan dikuasai secara fisik