Penerbitan dan Perekaman E-KTP

Penerbitan dan Perekaman E-KTP

Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat untuk warga yang usianya di atas 17 tahun untuk melakukan perekaman E-KTP di kecamatan dengan alat rekam yang telah disediakan.

Persyaratan Penerbitan Dan Perekaman E-KTP

  1. Untuk perekaman E-KTP wajib membawa Kartu keluarga (KK)
  2. Setelah perekaman E-KTP warga diberikan tanda terima selanjutnya bagi E-KTP yang sudah dicetak warga yang bersangkutan akan diberitahu langsung oleh staf kecamatan yang bertugas